Kepemimpinan Dalam Islam

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Hidup didunia membutuhkan pemimpin yang betul-betul mampu mengatur urusan umat, sehingga umat dapat beribadah kepada Allah dengan tenang, tiada rasa takut seperti kepemimpinan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang dipandu dengan wahyu. Suatu kepemimpinan yang dapat merubah segala bentuk kezhaliman dan keresahan menuju keadilan dan ketenangan, sehingga tindak kriminal dan kejahatan dari mana saja dapat diatasi oleh pemimpin dan umatnya atas kehendak Allah.
Melihat catatan sejarah yang harum ini, mayoritas umat Islam pada zaman kita sekarang merasa cemburu dan berapaya mengembalikan umat agar bisa kembali seperti semula, yaitu dengan memilih pemimpin ideal, muslim, mampu menegakkan syariat Islam dan siap menghadapi musuh dari manapun yang ingin menghancurkan Islam. Niat ini sangat baik, namun amat disayangkan langkah dan metode dalam memilih pemimpin beraneka macam sebagaimana fenomena yang kita saksikan bersama di pelupuk mata. Diantara mereka ada yang mempuh cara kudeta yaitu menggulingkan para pemimpin. Ada pula dengan cara pembentukan partai-partai yang membingungkan umat Islam dan berbagai cara lainnya. Mengapa kaum muslimin harus berbeda langkah padahal cita-cita mereka sama dan satu, bahkan bermusuhan satu sama lain?!!
Oleh karena itu, perlu kita menyimak tafsir surat An-Nisa’ ayat 59 untuk mengenal kepemimpinan dalam Islam, persyaratan menjadi pemimpin dan bagaimana sikap umat bila pemimpin tersebut tidak memenuhi syarat. Semoga bermanfaat. Firman Allah:

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanldh ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa': 59).
Ayat ini mengandung prinsip dan tatanan kehidupan berkeluarga dan bernegara menuju kebaikan umat di dunia dan di akhiratnya, adapun pokok pembasannya:
A.  PERISTIWA TURUN AYAT
Para ahli tafsir dan hadits menerangkan bahwa ayat ini turun:
1-  Tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Abdullah bin Hudzafah bin Qais As-Sahmi sebagai pimpinan pasukan perang, yakni seorang pemimpin perang harus ditaati.
(Diriwayatkan oleh Imam empat, Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim Al-Baihaqi dan Ibnu Jarir).
2- Tatkala terjadi persengkataan antara Ammar bin Yasir dengan Khalid bin Walid selaku pemimpin perang, maka masalah ini diangkat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat TafsirAt-Thabari 5/93, Tafsir Ibnu Katsir 2/301, dan TafsirAddurul Mantsur 2/572).
Maksud dari sebab turunnya ayat di atas, hendaknya umat mentaati pemimpinnya, selagi tidak memerintah kepada kemaksiatan.
B.   UMAT MEMBUTUHKAN PEMIMPIN
Pemimpin memang dibutuhkan oleh umat, baik masyarakat kecil, apalagi masyarakat besar, karena dengan adanya pemimpin, umat akan lebih teratur dan menjadi baik, sebaliknya tanpa pemimpin akan terjadi keresahan, kekacauan dan kehancuran. Oleh sebab itu Islam selalu membimbing pemeluknya agar hidup bersama pemimpin, misalnya imam shalat, imam safar, amil zakat, pemimpin haji, pemimpin rumah tangga, pemimpin perang dan negara.
Dalilnya sebagaimana disebutkan ayat diatas, dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sabdanya:

 لاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Kalian semua adalah pemimpin, bertanggung jawab atas kepemimpinannya, Amir yang dipilih oleh manusia adalah pemimpin, dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya, seorang laki-laki menjadi pemimpin bagi keluarganya, dia akan ditanya tentang kepemimpinannya, wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan anak suami, dia akan ditanya tentangkepemimpinannnya, seorang budak menjadi pemimpin untuk memelihara harta majikannya, diapun akan ditanya tentang hartanya, ketahuilah masing-masing kalian adalah pemimpin, kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian. (HR. Bukhari 2368).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Tidak diragukan bahwa dengan adanya pemimpin yang ditaati, kehidupan lebih aman dan jauh dari fitnah”. (Lihat Murajaat fi Fiqhil Waqi’ hal: 9).
Hasan Bashri berkata: “Demi Allah tidaklah tegak agama Islam ini melainkan dengan pemimpin, sekalipun dia berbuat curang atau zalim. Demi Allah, dengan adanya pemimpin, kebaikannya lebih banyak daripada kerusakannya. Demi Allah, mentaati pemimpin adalah kecemburuan, sedangkan durhaka kepadanya adalah keingkaran. (Lihat kitab Adabul Hasan Al-Bashri oleh Ibnu Jauzi hal. 121).
C. SYARAT MENJADI PEMIMPIN
Pemimpin yang sukses mengurusi umat menurut pandangan Islam, bukan hanya manusia yang memiliki ilmu ketatanegaraan dan punya pengalaman, tetapi diperlukan beberapa syarat yang banyak. Diantaranya, muslim, baligh, berakal, merdeka, berilmu, pria dan sebagainya. Berikut keterangannya secara ringkas:
1. Muslim
Seorang pemimpin disyaratkan harus seorang muslim, karena merekalah pemegang amanat dan keadilan. Allah berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُم فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ

Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa. (QS. An-Nur: 55).
Dan orang non muslim tidak boleh mengemban kepemimpinan, Allah berfirman:

لاَّ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُوْنِ الْمُؤْمِنِينَ

Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. (QS. Ali-Imron: 28).
(Baca surat Al-Maidah: 51, At-Taubah: 23 dan Al-Mumtahanah: 1).
2. Berilmu
Seorang pemimpin harus memiliki ilmu tentang hukum-hukum syariat Islam dan juga ilmu politik dalam mengatur urusan manusia. Allah berfirman:

قَالَ إِنَّ اللّهَ اصْطَفَاهُ عَلَيْكُمْ وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ

Nabi (mereka) berkata: “Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa”. (QS. Al-Baqarah: 247).
Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirrnya (1/264): “Dari ayat di atas dapat diketahui bahwa seorang pemimpin hendaknya memiliki ilmu dan kekuatan badan”.
Imam Syaukani berkata: “Apa yang dapat dilakukan oleh seorang pemimpin ketika mendapati problematika rakyat apabila dia seorang yang jahil? Minimal dia akan diam dan bertanya kepada orang alim padahal dia tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah. Tidak demikian, Allah memeritahkan pada seorang pemimpin, tetapi hendaknya dia memutuskan masalah dengan kebenaran dan keadilan. . .”. (Nailul Authar 8/618).
3- Laki-Laki
Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). (QS. An-Nisa':34).
Dan Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya (no. 4073) dari Abu Bakrah ssgi berkata: Tatkala ada berita sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa penduduk Persia menyerahkan kepemimpinan kepada putri Qaisar, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لن يفلح قوم ولوا أمرهم امرأت

Tidak akan bahagia suatu kaum, bila mereka menyerahkan kepemimpinan mereka kepada wanita.
Imam Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (10/77): “Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita tidak boleh menjadi pemimpin, karena seorang pemimpin dia perlu keluar menegakkan perintah jihad serta urusan kaum muslimin dan menyelesaikan pertikaian manusia, sedangkan wanita adalah aurat, tidak boleh menampakka diri, dia juga lemah untuk mengurus segala kepentingan. Dengan demikian, maka tidak layak mengemban kepempinan kecuali kaum laki-laki”.
4. Sehat fisik
Dalam halaman yang sama Imam Baghawi juga mengatakan: “Demikian pula seorang pemimpin tidak boleh buta matanya sebab dia tidak dapat membedakan orang yang sengketa. Adapun riwayat Nabi mengangkat Ibnu Ummu Maktum di Madinah dua kali, itu hanyalah kepemimpinan shalat, bukan masalah memutuskan dan menghakimi”.
D. METODE MENETAPKAN PEMIMPIN
Pada umumnya metode yang dipakai oleh masyarakat internasional dalam menetapkan pemimpin adalah pemilihan umum, suatu sistem demokrasi; yang menang itulah yang berkuasa, tak peduli pemimpin itu bodoh atau tidak beragama. Cara ini bertentangan dengan ajaran Islam, karena Islam menetapkan imam sebagai berikut:
1- Imam sebelum meninggal dunia boleh menunjuk penggantinya
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: dikatakan kepada Umar: “Mengapa engkau tidak menentukan khalifah (pengganti beliau),”, beliau menjawab:

إن استخلف فقد استخلف من هو خيرٌ مني أبو بكر وإن أترك فقد ترك من هو خيرٌ مني رسول الله صلى الله عليه وسلم

Jika aku menentukan khalifah, maka sungguh telah menentukan khalifah orang yang lebih baikdaripadaku, yaitu Abu Bakar. Jika aku biarkan penentuan khalifah ini, sungguh orang yang lebih baik daripadaku telah membiarkannya, yaitu Rasulullah 0$. (HR.Bukhari 6674).
Imam An-Nawawi berkata: “Orang Islam telah bersepakat bahwa apabila khalifah akan meninggal dunia boleh berwasiat menunjuk khalifah sebagai gantinya, dan boleh juga tidak berwasiat”. (Lihat Syarah Muslim 12/523-524).
Imam Al-Baghowi berkata: “Apabila imam meninggal dunia, sebelumnya ia telah mengangkat imam, seorang laki-laki yang shalih, maka dia berhak menjadi khalifah”. (Syarhus Sunnah, 10/81).
2- Berdasarkan musyawarah ulama yaitAhlul Halli wal Aqdi (semacam dewan yang memiliki otoritas)
Imam Al-Baghowi berkata: “Jika imam meninggal dunia, (bila sebelumnya, -adm) dia tidak mengangkat imam sebagai gantinya, maka wajib bagi Ahlul Halli wal Aqdi (pemegang otoritas) berkumpul untuk membai’at seorang laki-laki yang shalih guna mengatur pemerintahan, sebagaimana para sahabat bersepakat untuk memilih khalifah Abu Bakar setelah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. (Syarhus Sunnah, 10/81).
Ahlu Halli wal Aqdi bukanlah parlemen dalam sistem demokrasi, sehingga pembentukannya tidak lewat pemilihan umum (lihat kitab Ahlu Halli wal Aqdi Sifatuhum wa Wadha’ifuhum, DR. Abdullah bin Ibrahim At Thariqi-red).
3-  Imam menunjuk beberapa ulama, sebagaiAhlul Halli wal Aqdi, untuk dipilih salahsatu di antara mereka setelah imam meninggal dunia
Sahabat Umar ketika akan meninggal dunia ditanya oleh para sahabat: “Wahai Amirul mukminin, tentukan penggantimu?” Lalu beliau menjawab:

ما أجد أحداً أحق بهذا الأمر من هؤلاء النفر أو الرهط الذين توفي رسول الله وهو عنهم راض فسمى علياً وعثمان والزبير وطلحة وسعداً وعبدالرحمن وقال : يشهدكم عبد الله بن عمر

Tidaklah aku menjumpai seorangpun yang berhak menjadi khalifah daripada orang-orang yang ketika Nabi Wafat, beliau meridloi mereka. Lalu Umar menyebut namanya: Ali, Utsman, Zubair, Thalhah, Sad dan Abdurrahman. Selanjutnya Umar berkata: “Abdullah Ibnu Umar telah menyaksikan kalian”. (HR.Bukhari 3424).
Ibnu Hajar berkata: “Umar memandang khalifah ini berdasarkan musyawarah kaum muslimin, dengan menunjuk enam orang, agar beliau tidak mengabaikan jejak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula mengabaikan jejak Abu Bakar. Beliau mengambil sebagian jejak Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tidak menunjuk gantinya secara khusus, dan sebagian mengambil dari Abu Bakar dengan menunjuk enam orang, agar mereka memilih salah satu diantara mereka”. (Fathul Bari 13/256).
4- Membaiat imam yang telah mengalahkanpemimpin yang lain
Barangsiapa menggulingkan pemimpin, lalu dia diangkat menjadi khalifah dan disebut amirul mukminin, maka tidaklah halal bagi orang beriman kepada Allah dan hari akhir melainkan dia harus membai’atnya, sekalipun itu curang. (Lihat Tabaqotul Hanabilah 1/241).
Sahabat Ibnu Umar enggan membai’at Ibnu Zubair atau Abdul Malik, maka tatkala Abdul Malik mampu menakhlukkan Ibnu Zubair, sedangkan situasi menjadi aman dan stabil, lalu Ibnu Umar membai’atnya. (Lihat Al-I’tishom 2/626).
Namun cara seperti ini tidak otomatis dianggap sah, sebab kudeta tidak dikenal oleh Islam, berdasarkan dalil-dalil yang banyak supaya kita mentaati pemimipin dan tidak boleh memberontak, kecuali ada sebab yang dibenarkan syari’at. Nafi’ berkata: “Tatkala penduduk Madinah ingin menggulingkan Yazid bin Muawiyah, Ibnu Umar  radhiyallahu ‘anhumamengumpulkan kerabat dan anak-anaknya, lalu dia berkata: “Saya mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ينصب لكل غادر لواءٌ يوم القيامة

Akan ditancapkan bendera bagi setiap penghianat besok pada hari kiamat“.
Kita sudah membai’at orang ini diatas bai’at Allah dan Rasul-Nya, sungguh aku tidak mengetahui penghianatan yang lebih besar dibandingkan bila imam sudah dibai’at atas bai’at Allah dan Rasul-Nya lalu digulingkan”. (HR. Bukhari 6575).
5- Membaiat imam yang telah disepakati oleh kaum muslimin
Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma  berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من خلع يداً من طاعةٍ لقي الله يوم القيامة لا حجة له ومن مات وليس في عنقه بيعةٌ مات ميتةً جاهليةً

Barangsiapa enggan taat kepada pemimpin yang telah dibai’at, dia akan berjumpai Allah besok pada hari kiamat tidak punya alasan, barang siapa meninggal dunia sedangkan dia tidak membai’atnya, dia mati seperti mati jahiliyah. (HR. Muslim 3441).
Imam Al-Hasan Al-Barbahari dalam “Syarh Sunnah” berkata: “Barangsiapa menjadi kholifah dengan kesepakatan kaum muslimin dan mereka ridha, dia itu amirul mukminin. Yang bermalam saat itu harus membaiatnya, walaupun kholifah itu maksiat. Demikianlah fatwa Imam Ahmad”.
4- Jika masing-masing negara ada seorangamirul mukmin, wajib kita mentaatinya
Ibnu Taimiyah berkata: “Menurut sunnah seharusnya orang muslim di dunia ini hanya memiliki satu imam, sedangkan yang lain wakilnya. Tetapi apabila ditetapkan bahwa umat ini telah keluar dari ketentuan di atas, karena kemaksiatan dan kezaliman, lagi tidak mampu mengurusi yang lain, atau karena ada penyebab lain, sehingga m.asing-masing negeri mempunyai satu imam, maka wajib imam negeri itu menegakkan hukum di negerinya dan menjalankan tugasnya…”. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 35/175-176).
5- Membaiat imam yang jelas
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintah agar mentaati imam yang ada, yang jelas, yang memiliki kekuasaan, mampu menguasai politik negara. Bukan mentaati imam yang sembunyi (bawah tanah-red), dan tidak mentaati orang yang tidak memiliki kekuasaan, dan tidak memiliki kemampuan untuk mengatur urusan”. (Lihat Minhjus Sunnahl/115, diringkas dari kitab Muamalatul Hukkam oleh Abdus Salam bin Barjaz hal. 15-30 dan Huququ Wulatil Amri hal. 13-20).
E. KEWAJIBAN PEMIMPIN
Kewajiban pemimpin banyak sekali, antara lain:
1- Taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
Taat  kepada Allah dan RasulNya bukan hanya kewajiban rakyat, tetapi kewajiban pemimpin pula karena keumuman ayat diatas.
2- Mengajak umat agar beribadah kepadaAllah dan memberantas kesyirikan.
Inilah satu-satu(nya) tugas yang paling pokok, yang dipikul oleh pemimpin agar mengajak umat beribadah kepada Allah Ta’ala dan memberantas semua bentuk kesyirikan dan sarananya sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan khulafaur Rasyidin sesudahnya sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baiyainah ayat. 5
3-Berbuat adil

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya,  dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. (QS. An-Nisa': 58).
Shahabat Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Imam yang menghukumi manusia dengan adil dan menunaikan amanat, wajib ditaati”. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi 5/258 dan Tafsir Al-Baghawi2/204).
4- Melaksanakan hukum Allah
Pemimpin utama adalah Allah, sedangkan pemimpin manusia adalah khalifah tullah di permukaan bumi, dia bertugas melaksanakan hukum Allah dan menyeru manusia untuk berhukum dengan hukum Nya. FirmanNya:

أَفَغَيْرَ اللّهِ أَبْتَغِي حَكَماً وَهُوَ الَّذِي أَنَزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلاً

Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Qur’an) kepadamu dengan terperinci. (QS. Al-An’am: 114).
5- Menasehati masyarakatnya.
Dari Tamim Ad-Daari radhiyallahu ‘anhu. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ قلنا: لمن؟ قال: لله, ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم

Agama itu nasihat, kami bertanya: untuk siapa? Beliau menjawab: Untuk Allah, kitab-Nya,RasulNya, untuk semua pemimpin kaum muslimin dan untuk sernua manusia. (HR. Muslim 82).
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: “Pemimpin berkewajiban menasehati rakyatnya, agar kembali ke jalan yang benar untuk memperoleh maslahat dunia dan akhiratnya, yaitu jalan orang mukmin yang mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena dengan berpegang jalan ini akan beruntung kehidupannya di dunia dan di akhirat, baik untuk pemimpin dan juga untuk rakyatnya, lebih dari itu: pemimpin akart disenangi oleh rakyatnya. Rakyat akan mudah taat kepada peminpinnya, dan hendaknya pemimpin menunaikan amanat, karena orang yang taat kepada Allah akan disegani oleh umat”. (Lihat Huquq Da’ at Ilaiha Fithroh wa Qorroha As-Syariah hal. 33-34).
F. MAKNA TAAT
Karena kita diwajibkan taat kepada Allah, Rasul-Nya dan pemimpin, hendaknya kita memahami makna taat secara benar, agar kita tidak salah memahami dan menerapkan makna taat.
  • Taat kepada Allah, maksudnya: Melaksanakan kewajiban dan mengikuti kitab-Nya. (LihatTafsir Al-Alusi 5/65 dan Tafsir Ibnu Katsir 2/301).
  • Taat kepada Rasul-Nya maksudnya: Mentaati pada masa hidupnya, mengikuti sunnahnya setelah
    meninggal dunia dan mengikuti hukumnya. (Lihat Tafsir Tafsir Al-Alusi 5/65, Tafsir Ath-Thabari 5/
    93, Tafsir Ibnu Katsir 2/301).
  • Taat kepada pemimpin, maksudnya: Mentaati perintahnya selama tidak maksiat, mentaatinya apabila menyuruh taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mentaati tujuh perkara: perekonomian, takaran dan timbangan, hukuman, Haji, shalat jum’at, shalat ied dan perang fi sabilillah. Sahl menambahkan: “Jika pemimpin melarang orang alim berfatwa, hendaknya tidak berfatwa bila dirasa dengan fatwanya akan membahayakan dirinya”. (LihatTafsir As-SyaukaniTafsir Ibnu Katsir 2/301, Tafsir Al-Qurthubi 5/258, Tafsir Al-Qurthubi5/258).
G. MAKNA ULIL AMRI
Ulil amri menurut bahasa kita artinya yang memegang urusan, atau pemimpin. Sedangkan ahli tafsir berbeda pendapat, ada yang mengatakan:
1-        Pemimpin negara (pendapat Ibnu Abbas, Abu Hurairah, As-Sudi, Zaid bin Aslam).
2-        Ulama, (pendapat Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Al-hasan, Abul Aliyah Imam Malik).
3-        Shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (pendapatnya Mujahid).
4-        Sahabat Abu Bakar dan Umar bin Khothab (pendapatnya Ikrimah).
5-        Ahli fikir yang mampu mengatur urusan manusia. (pendapatnya Ibnu Kaisan), tetapi pendapat ini tidak punya dasar,
6-        Shahabat Ali dan para imam ahli bait Ali, mereka ini imam maksum. Pendapat ini adalah pendapat Syi’ah.
Pendapat ini keliru, karena tidak bersandar pada dalil.
Imam At-Thabari berkata: “Pendapat yang paling kuat ialah pendapat pertama, pemimpin negara”. (Lihat Tafsir At-Thabari 5/93, Al-Qurthubi 5/258, As-Syaukani, dan Tafsir Al-Alusi5/65).
Pendapat Imam At-Thabari ini lebih kuat, apabila dimaksudkan makna ulil amri yaitu orang yang memiliki amanat dan tanggung jawab yang lebih luas, karena didukung dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu., Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ومن أطاع أميري فقد أطاعني ومن عصى أميري فقد عصاني

Barangsiapa taat kepada pemimpinku, sungguh dia taat kepadaku dan barangsiapa durhaka kepadapemimpinku, sungguh dia durhaka kepadaku. (HR. Bukhari 6604).
Pendapat’yang kedua pun benar, karena ulama wajib ditaati apabila memerintah kebaikan. Dalilnya:

لَوْلاَ يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأَحْبَارُ عَن قَوْلِهِمُ الإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُواْ يَصْنَعُونَ

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (QS. Al-Maidah 63).
Adapun makna ulil amri secara umum ialah sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Utsaimin: “Ulil Amri ialah yang mengurusi kaum muslimin, baik memimpin secara umum seperti kepala negara, atau memimpin secara khusus seperti kepala instansi, pemimpin pekerjaan dan semisalnya”. (Lihat Al-Huquq oleh Ibnu Utsaimin hal. 33 dan Murojaah Fi Fiqhil Waqi’ Siyasi wal Fikri hal. 9).
H. KEWAJIBAN RAKYAT
Setelah kita memahami kewajiban imam, kita harus memahami kewajiban umat pula. Kewajiban rakyat ini wajib dilaksanakan sekalipun imam kurang memenuhi kewajiban dan persyaratannya, karena kewajiban rakyat lain dengan kewajiban imam, rakyat tidak memikul dosanya imam, tetapi rakyat berdosa bila mereka tidak menjalankan kewajibannya. Adapun kewajiban umat yang harus diperhatikan antara lain:
1-  Mentaati imam bila tidak memerintahmaksiat
Ibnu Katsir berkata: “Ayat diatas menjelaskan kewajiban rakyat mentaati pemimpin apabila perintahnya benar, tetapi bila perintahnya menyelisihi yang haq tidak boleh mentaatinya”. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 2/203).
2-  Mentati imam pada saat suka dan duka
Dari Abdullah radhiyallahu ‘anhu , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السمع والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعسية فإذا أمر بمعسية فلا سمع ولا طاعة

Wajib mendengarkan dan taat kepada pemimpin muslim dalam hal yang disenangi dan yang dibenci, selagi tidak diperintah untuk maksiat, tetapi bila diperintah maksiat, tidak boleh mendengar dan mentaatinya. (HR. Bukhari 6611).
3- Mentaati imam sekalipun dia lebih mementingkan dirinya daripada kepentingan umat
Dari Ubadah bin As-Shamit radhiyallahu ‘anhudia berkata:
Kami mendengar dan mentaati peminpin kami pada waktu kami bersemangat dan benci, dalam keadaan sulit atau mudah, (walaupun dia) mendahulukan kepentingan dirinya daripada kepentingan kami, dan kami tidak akan mencabut urusan yang itu haknya.. Dia berkata: Kecuali bila engkau melihat benar-benar pemimpin itu kafir, bagimu punya bukti disisi Allah.(HR. Muslim 3427).
4- Wajib menasehati pemimpin bila salah, dengan tidak ihenyebarkan aibnyadihadapan umat
Rasulullah   shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda:
Sebaik-baik jihad adalah kalimat yang benar dihadapan pemimpin yang curang atau amir yangcurang. (HR. Abu Dawud: 3781).
Adapun dilarang menyebarkan aib pemimpin di hadapan umat, kita dapat melihat kembali sejarah Raja Fir’aun yang mengaku dirinya sebagai tuhan, raja kekufuran dan kesyirikan, tetapi Allah menyuruh Nabi Musa dan saudaranya Harun agar mendatangi Fir’aun dan menasihatinya dengan lembut dan sopan.
Sabdanya pula :
Barangsiapa menasihati pemimpin, janganlah di depan umum, tetapi datangi dia dengan menyepijika diterima (nasihat) maka itulah yang diharapkan. Jika tidak menerima, dia telah menunaikan apa yang menjadi kewajibannya. (Li\hat Musnad As-Syamiyyin 2/94). dan kewajiban-kewajiban lain.
Akhirnya kita mohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla semoga kita tetap mendapatkan taufiq dan hidayah-Nya demikian pula pemimpin dan ulama kaum muslimin yang membela ajaranNya. Amin.

Hukum Berjilbab Bagi Para Muslimah

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Akhwat Berjilbab Begitu anggun
Zaman yang penuh dengan tipu daya dunia membuat paAkhwat Berjilbab Begitu anggunra muslimah melupakan adat memakai jilbab, kata mereka sih, tidak gaul dan gerah. Ketahuilah wahai para wanita muslim, bahwa yang membedakan anatar hewan dan manusia adalah faktor pakaian dan perhiasan yang kamu pakai, Allah berfirman : Hai Anak Adam, Sesungguhnya kami telah menurunkan kepdamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan dan pakaian takwa itulah yang baik. (Qs. Al-Araf : 26).

Pakaian dan perhiasan adalah dua aspek kemajuan dan peradaban. Meninggalkan keduanya berarti embali kepada kehidupan hewani ( tak berbusana ). Sedang hak milik wanita yang paling utama adalah kemuliaan, rasa malu, dan kehormatan diri. Pakaian dalam islam bukanlah hanya sekedar hiasan yang menempel ditubuh, tetapi pakaian yang menutup aurat. Dengan islam mewajibkan setiap muslim untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik lawan jenis.

Sedangkan masalah berhijab ( berbusana yang menutupi seluruh bagian tubuh dari kepala hingga telapak kaki ) bagi muslimah bukanlah masalah sepele, melainkan masalah besar dan substansi dalam agama islma. Berhijab bukanlah sisa peninggalan adat bangsa arab, yang membuat muslimah non-arab, tidak boleh menirunya. Tapi yang diperselisihkan ada tidaknya berhijab itu sehingga wanita muslimah bebas mengenakan atau tidak, padahal hijab adalah suatu hukum yang tegas dan pasti bagi muslimah diwajibkan oleh Allah untuk mengenakannya.

Allah berfirman : Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang muslim. Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyakeseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.(Qs. Al Ahzab : 59 ). Dan dalam Qs. An-Nisa : 31, Allah berfirman : Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah merea menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhisannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka…

Dua ayat diatas telah memberikan batasan yang jelas tentang pakaian yang harus dkenakan oleh wanita muslimah, yaitu wajib menutupi seluruh tubuhnya terkecuali apa yang dikecualikan oleh syariat (wajah dan kedua telapak tangan).

  • Berhijab adalah Ibadah

Berhijab adalah ibadah, dengan berhijab berartisang wanita telah melaksankan perintah Allah. Melaksanakan perintah berhijab sama dengan melaksanakan perintah sholat dan puasa. Barngsiapa yang mengingkari kewajiban berhijab dengan secara menentang berarti mengkufuri perintah Allah yang dapat dikategorikan sebagai murtad dari Islam. Tetapi jika dia tidak berhijab lantaran semata-mata mengikuti situasi masyarakat yang telah rusak dengan tetap yakin akan kewajibannya maka ia dianggap sebagai wanita yang mendurhakai dan menyalahi perintah Allah yang telah berfirman dalam al-Quran: …. dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.( Qs. Al-Ahzab : 33 ).


  • Belum Mantap Berhijab

Karna berhijab adalah kewajiban dari Allah, maka tidak dibenarkan seorang wanita muslimah menyatakan dirinya tidak mantap atau belum siap berhhijab. Karena sikap ini berarti mengambil sebagian perintah Allah dan mencampakkan yang lainnya. Padahal Allah berfirman : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi wanita yang mukmin, apabila Allah dan rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rosul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al-Ahzab : 36)

KUMPULAN SHOLAWAT NURUL FAJRI

assalamu'alaikum wr. wb.

Kawan - kawan pecinta Sholawat, kali ini akan kami berikan postingan Sholawat dari Majelis Nurul Fajri.

Bagi kawan - kawan yang mu tinggal klik saja.
semoga postingan ini bermanfaat untuk kawan - kawan semua.
15. Nurul Fajri - Alfasolallah
16. Nurul Fajri - Ya Rasulallah
17. Nurul Fajri - Ya Toybah
18. Nurul Fajri - Innal Habib
19. Nurul Fajri - Alfasholallah
20. Nurul Fajri - Ya Hannan Ya Mannan
21. Nurul Fajri - Sholawat Badar
22. Nurul Fajri - Allah Ya Allah
23. Nurul Fajri - Khoiril Bariyah
24. Nurul Fajri - Khobiri
25. Nurul Fajri - Sholallahu ala Sayyidina Muhammad
26. Nurul Fajri - Allah Lammaladani
27. Nurul Fajri -  Busro Lana
28. Nurul Fajri - Robbi Kholak Toha
29. Nurul Fajri - Salam Salam
30. Nurul Fajri - Ya Abana Segaf
31. Nurul Fajri - Ya Dzaljalali Wal Ikram
32. Nurul Fajri - Ya Nabi Ya Muhammad
33. Nurul Fajri - Ya Rasulullah Salamun'alaik 2
34. Nurul Fajri - Maula ya Sholidaiman
35. Nurul Fajri - Alaya Rasulullah
36. Nurul Fajri - Ibadallah Rijalallah
37. Nurul Fajri - Sholatullahi Tagsyakum
38. Nurul Fajri - Khoiril Bariyyah 2
39. Nurul Fajri - Nabiyil Huda
40. Nurul Fajri - Ya Ahlal Baitinnabi
41. Nurul Fajri - Ya Laqolbin
42. Nurul Fajri - Ya Imama Rusli
43. Nurul Fajri - Wa Ni'malwali
44. Nurul Fajri - Allah Hay Allahu
45. Nurul Fajri - Isfa' Lana
46. Nurul Fajri - Subhanallah 2
47. Nurul Fajri - Habibi Ya Rasulullah
48. Nurul Fajri - Nabiyil Huda 2
49. Nurul Fajri - Rodina Ya Bani
50. Nurul Fajri - Sholatullahi Tagsyakum
51. Nurul Fajri - Shollu'ala Nurulladzi
52. Nurul Fajri - Ya Allah Ya Rohman
53. Nurul Fajri - Salamun Salam & Ya Asyiqol Musthofa
54. Nurul Fajri - Ya Rasulullahi Dzina
55. Nurul Fajri - Ya Badrotim
56. Nurul Fajri - Maula Ya Sholi Wa Salim
57. Nurul Fajri - Ya Hanana 2
58. Nurul Fajri - Mahlul Qiyam
59. Nurul Fajri - Ya Rasulallah Lakasyafaat
60. Nurul Fajri - Ya Robbama
61. Nurul Fajri - Kisah Sang Rasull

Cari Blog Ini

Blogger news